2.204 Koperasi di Lampung Terancam Dibubarkan

Logo koperasi. (Foto:Dok.wahana)

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Sebanyak 2.204 koperasi tidak aktif di Lampung terancam dibubarkan tahun 2018 ini. Pasalnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) segera memutuskan agar lembaga keuangan berasas kekeluargaan yang tidak rajin dalam kegiatan keuangan dihapuskan.

Asisten I Pemerintah Provinsi Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heri Suliyanto menjelaskan hingga 31 Desember 2017 lalu tercatat terdapat 5.325 unit koperasi dengan 3.121 lembaga aktif dan 2.204 unit tidak aktif. Sementara pada UMKM terdapat 99.307 unit.
Dalam rangka revitalisasi koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM harus bersinergi dalam pembinaannya. Khususnya, jumlah tidak aktif yang harus menunjukkan peningkatan kinerja dan melalui pembinaan di gerakan koperasi.

"Menangani koperasi yang tidak aktif. Itu bisa dipilih koperasi yang bisa dibina. Namun, kalau memang sulit dibina mau tidak mau dibubarkan. Jangan memberati daftar yang ada di dinas," kata Heri saat Musyawarah Perencana Pembangunan (Musrembang) bidang Koperasi dan UMKM Tahun 2018 di Hotel Emersia, Kamis (15/2).

Direktur Pengembangan UKM dan Koperasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Ahmad Dading Gunadi mengungkapkan secara nasional terdapat target besar dalam sasaran peningkatan daya saing UMKM dan Koperasi dengan memperluas akses kepada pasar.
"Dengan begitu kontribusi UMKM dan Koperasi dalam perekonomian meningkat, daya saing meningkat, porsi wirausaha baru meningkat, dan kinerja kelembagaan dan usaha koperasi membaik," kata Dading.

Dia melanjutkan, terkait koperasi yang tidak aktif diperlukan kemitraan, yaitu kerja sama antara UMKM yang disertai dengan pembinaan dan pengembangan usaha dengan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan dengan menjunjung etika bisnis yang sehat.

"Harus ada sinergi antara UKM dan swasta. Namun, kemitraan strategis bukan proyek charity, tetapi kerja sama yang menguntungkan bagi bisnis pihak swasta dan juga bagi kesejahteraan UKM. Kemitraan strategis juga dapat mengatasi kesenjangan yang tinggi antara harga jual UKM dengan harga komoditas pasar," ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, Satria Alam menguraikan klasifikasi terhadap koperasi aktif, yaitu harus terdapat kantor, usaha, dan pengurus. Sementara koperasi yang tidak aktif memiliki banyak klasifikasi, seperti ada kantor, tetapi tidak menjalankan usaha atau ada usaha, tetapi tidak ada kantor.

Sumber: Lampung Post

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi